Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja. sebelumnya Dinas tenaga Kerja merupakan 2 (dua) bidang yang dirumpunkan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, Maka melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tupoksi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi. dapat melaksanakan menyelenggarakan Tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan administrasi daerah di bidang tenaga kerja.
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi , dengan Model Dinas Type C yang terdiri dari :