Panduan Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1)
Kartu Tanda Pencari Kerja, atau yang lazim dikenal sebagai Kartu Kuning (Formulir AK-1), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas dan tanda bukti pendaftaran bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Perlu menjadi perhatian bahwa seluruh rangkaian proses penerbitan Kartu AK-1 tidak dipungut biaya apa pun (GRATIS).
A. Persyaratan Dokumen Administrasi Untuk memproses penerbitan Kartu AK-1, pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan dan melampirkan kelengkapan dokumen berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 1 hingga 2 lembar. Pemohon juga diwajibkan membawa KTP asli pada saat penyerahan berkas guna keperluan verifikasi data oleh petugas.
-
Ijazah Pendidikan Terakhir Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir (disarankan yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan terkait). Bagi lulusan baru (fresh graduate) yang belum menerima ijazah resmi, diperkenankan untuk menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
-
Pasfoto Resmi Menyerahkan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 hingga 4 lembar. (Ketentuan warna latar belakang, baik merah maupun biru, dapat menyesuaikan dengan ketentuan spesifik dari Disnaker setempat).
-
Dokumen Pendukung Tambahan (Opsional/Disarankan) Untuk melengkapi profil pencari kerja, pemohon sangat disarankan untuk melampirkan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi kerja.
-
Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring) bagi pemohon yang sebelumnya sudah pernah bekerja.
-
B. Akses Pendaftaran dan Layanan AK-1 Secara Daring (Online) Guna meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, pendaftaran pembuatan Kartu AK-1 kini dapat diakses secara terintegrasi melalui sistem daring.
Bagi pemohon yang ingin melakukan pendaftaran baru, pembuatan akun, atau masuk (login) ke dalam sistem Layanan Pembuatan AK-1, silakan mengakses tautan Sistem Informasi Tenaga Kerja (SINAKER) di bawah ini:
π Portal Layanan AK-1 Online: https://sinaker.disnaker.kuansing.go.id/
Catatan: Pastikan seluruh data yang diunggah atau diisi di dalam sistem sesuai dengan dokumen asli untuk memperlancar proses validasi oleh petugas.