Syarat utama pembuatan paspor baru meliputi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dokumen pendukung yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, serta nama orang tua (seperti Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, atau Surat Baptis).
Untuk memproses permohonan, Anda diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut adalah rincian biaya resmi untuk paspor baru:
Paspor Non-Elektronik (Biasa) 5 Tahun: Rp350.000
Paspor Non-Elektronik (Biasa) 10 Tahun: Rp650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor) 5 Tahun: Rp650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor) 10 Tahun: Rp950.000