Beranda Berita Berita CPNS Disnaker Kuansing Gagas Standardisasi Format Permohonan Mediasi Dorong Percepatan Pelayanan Perselisihan Hubungan Industrial
Berita

CPNS Disnaker Kuansing Gagas Standardisasi Format Permohonan Mediasi Dorong Percepatan Pelayanan Perselisihan Hubungan Industrial

07 Aug 2026 Penulis: Administrator Disnaker Dibaca: 145 kali
CPNS Disnaker Kuansing Gagas Standardisasi Format Permohonan Mediasi Dorong Percepatan Pelayanan Perselisihan Hubungan Industrial

berita 2

TELUK KUANTAN – Inovasi pelayanan publik lahir dari pelaksanaan Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kuantan Singingi. Adalah Roni Ahmad Rohadi, S.H., CPNS pada Disnaker Kuansing, yang menggagas inovasi bertajuk “Optimalisasi Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial melalui Standardisasi Format Permohonan Mediasi pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.” Gagasan tersebut diarahkan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan proses administrasi pelayanan mediasi perselisihan hubungan industrial, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan dapat memperoleh proses yang lebih tertib, cepat, efektif dan memberikan kepastian.

 

Menariknya, gagasan yang lahir dari tugas aktualisasi Latsar CPNS tersebut tidak berhenti sebagai sebuah ide. Inovasi itu telah ditindaklanjuti secara kelembagaan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 500.15/DISNAKER-SKHIJ/08/2026/13 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Standardisasi Format Permohonan Mediasi yang ditetapkan oleh JHON PITTE ALSI. Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan sosialisasi standardisasi format permohonan mediasi pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kantor Disnaker Kuansing sesuai surat undangan Nomor 800.1.11/Disnaker-MHI/VIII/2026/106.

 

Dasar Hukum Kuat, Acuan Nasional Hingga Daerah. Penerbitan SK ini mengacu pada sejumlah regulasi mulai dari UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, UU No 13 Tahun 2003 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga Keputusan Menakertrans No 603 Tahun 2012 tentang Standarisasi Kompetensi Mediator dan Permenaker No 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Mediator. Di tingkat daerah, SK ini juga mengacu pada Perda Kuansing No 4 Tahun 2016 jo Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup Kuansing No 10 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Disnaker.

 

“Tujuan utamanya yaitu memberikan kepastian dan kemudahan. Selama ini banyak permohonan masuk tapi formatnya beda-beda, berkas kurang, akhirnya prosesnya lama. Dengan format baku ini kita harapkan lebih cepat dan tertib,” ujar Roni Ahmad Rohadi, S.H, CPNS Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Kuansing yang menjadi narasumber sosialisasi.

image1786093110

IMG-20260807-WA0204-1024x576

 

Dalam materi yang disampaikan, Disnaker menegaskan standarisasi ini dibuat agar masyarakat paham tata cara pengajuan sehingga mengurangi kesalahan administrasi. Dalam kesimpulannya tertib administrasi dan percepat layanan. “Dengan adanya format yang baku, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan Mediasi sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelas Roni di hadapan peserta.

 

“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, bisa mempermudah penyusunan dokumen, mempercepat penjadwalan sidang, dan ada kepastian persyaratan,” kata Roni. “Untuk Bagi Disnaker, juga mempermudahkan verifikasi berkas, menyeragamkan administrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” jelas lagi Roni di hadapan peserta.

Para Pihak yang mengajukan permohonan mediasi wajib Bipartit dulu. Format baru ini mengatur 4 jenis perselisihan yang bisa diajukan:

1. Perselisihan Hak : upah, lembur, THR, hak cuti tidak dibayar.

2. Perselisihan Kepentingan : perubahan syarat kerja, jam kerja, fasilitas.

3. Perselisihan PHK : PHK sepihak, sengketa pesangon.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan.

 

Sebelum ke mediasi, pekerja dan pengusaha wajib melakukan perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja sesuai Pasal 3 UU No 2/2004. Jika gagal, baru ajukan ke Kepala Disnaker cq. Bidang Hubungan Industrial cq. Mediator Hubungan Industrial.

 

Dalam format tersebut, pemohon wajib mengisi kronologis masalah, tuntutan, dan melampirkan: KTP, Surat Kuasa, Risalah Bipartit, bukti hubungan kerja, slip gaji, serta softcopy format dalam bentuk Word. Contoh tuntutan yang bisa diajukan: memanggil para pihak, membayar upah yang tertunggak, memutuskan hubungan kerja, mencabut surat PHK, hingga membayar uang pesangon.

 

SK ini juga menegaskan jika ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka dinyatakan batal demi hukum. SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tembusan disampaikan ke Bupati, Ketua DPRD, dan Inspektur Kuansing.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi, S.IP., M.M, Kepala Bidang Syarat Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nia Kusnita, S.Sos., M.Si., para mediator hubungan industrial, pejabat dan staf Disnaker Kuansing, serta pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, perwakilan pengusaha, Advokat dan masyarakat. Kehadiran unsur-unsur tersebut menjadi penting karena standardisasi format permohonan mediasi berkaitan langsung dengan proses pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan  pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, perwakilan pengusaha, Advokat dan masyarakat. 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, Jhon Pitte Alsi, S.IP., M.M., memberikan apresiasi terhadap gagasan yang dihasilkan melalui aktualisasi Latsar CPNS tersebut. Menurutnya, inovasi pelayanan harus memberikan manfaat nyata bagi organisasi maupun masyarakat. Standardisasi format permohonan mediasi dinilai relevan dengan kebutuhan pelayanan karena dapat membantu menciptakan administrasi yang lebih tertib sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan.

 

Jhon Pitte Alsi, S.IP., M.M., menekankan pentingnya membangun sistem pelayanan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Dengan persyaratan dan format dokumen yang seragam, potensi kekurangan administrasi dapat ditekan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif. Semangat tersebut, menurutnya, sejalan dengan upaya Disnaker Kuansing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada bidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kadisnaker juga berharap hasil aktualisasi CPNS tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban dalam proses Latsar, tetapi dapat dikembangkan menjadi inovasi yang benar-benar diterapkan dan memberikan dampak positif bagi organisasi.

 

Roni Ahmad Rohadi, S.H., menjelaskan, standardisasi format permohonan mediasi dibuat untuk memastikan setiap permohonan yang masuk memiliki dokumen yang lengkap dan tersusun sesuai kebutuhan pelayanan. “Tujuannya agar proses pelayanan mediasi dapat berjalan cepat, efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan harus diajukan dengan dokumen yang lengkap serta menggunakan format permohonan mediasi yang telah distandardisasi,” ujar Roni. Menurutnya, penerapan format standar memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Di antaranya mengurangi kesalahan atau kekurangan administrasi, mempermudah proses penyusunan dokumen permohonan, serta mempercepat proses pelayanan dan penjadwalan sidang mediasi. Lebih dari itu, standardisasi juga diharapkan memberikan kepastian kepada pekerja/buruh, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun kuasa hukum mengenai proses pelayanan mediasi yang harus dilalui.

 

Dari sisi internal Disnaker, format standar juga diharapkan dapat membantu petugas dalam melakukan verifikasi dokumen permohonan mediasi. Administrasi yang seragam akan memudahkan proses pemeriksaan berkas, mengurangi potensi penumpukan permohonan serta mempercepat proses pencatatan perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut juga dapat mendukung mediator dalam melakukan pemetaan kasus dan analisis hukum. Dokumen yang lengkap dan tersusun secara sistematis akan mempermudah identifikasi pokok perselisihan serta menentukan dasar hukum yang relevan dalam proses penyelesaian perselisihan maupun penyusunan anjuran. Dalam konteks tersebut, peran Bidang Syarat Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjadi sangat strategis, termasuk dalam memastikan penerapan standardisasi tersebut berjalan secara konsisten dalam pelayanan. Kabid Syarat Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nia Kusnita, S.Sos., M.Si. turut hadir dalam sosialisasi sebagai bagian dari unsur pimpinan bidang yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pelayanan hubungan industrial.

 

Lahirnya inovasi ini menunjukkan bahwa aktualisasi Latsar CPNS dapat diarahkan untuk menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Gagasan Roni Ahmad Rohadi, S.H., yang kemudian ditindaklanjuti melalui keputusan resmi Kepala Disnaker menjadi langkah konkret untuk menjadikan hasil aktualisasi sebagai bagian dari perbaikan sistem kerja organisasi. Standardisasi format permohonan mediasi pada akhirnya bukan sekadar persoalan penggunaan formulir, tetapi menjadi instrumen untuk membangun pelayanan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih tertib administrasi, cepat, efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum. Dengan adanya inovasi tersebut, Disnaker Kuansing diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin mudah diakses dan dipahami masyarakat, sekaligus membantu mediator menjalankan tugas secara lebih sistematis dalam menangani berbagai perselisihan hubungan industrial. Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa inovasi dari aparatur muda dapat menjadi bagian dari perubahan nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi serta adanya standarisasi format permohonan mediasi ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi berharap terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Berikut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 500.15/DISNAKER-SKHIJ/08/2026/13 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Standardisasi Format Permohonan Mediasi. https://shorturl.at/CF6tW 



 



Bagikan berita ini:

0 Komentar

Kirim Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

disnaker.kuansing.go.id wants to play speech

Menu Aksesibilitas

Aktifkan Mode Suara Arahkan kursor ke link untuk mendengarkan
Mode Gelap Ubah ke tampilan tema gelap